Rakib Sahubawa Menyerahkan 561 Surat Keputusan (SK) PPPK Tahun 2022 di Masohi

  • Bagikan
Bupati Malteng
Penjabat Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa Menyerahkan SK PPPK

Masohi, Maluku Tengah – Pada hari Senin, 25 September 2023, momen penting terjadi di Baileo Ir. Soekarno ketika sebanyak 561 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari formasi tahun 2022 menerima Surat Keputusan (SK) mereka. Penyerahan SK tersebut dilakukan secara langsung oleh Penjabat Bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa.

Rakib Sahubawa, yang kini menjabat sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK merupakan langkah strategis dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Dengan menambah jumlah serta meningkatkan kompetensi aparatur negara di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah, diharapkan pelayanan publik dapat lebih baik lagi.

Dalam pidatonya, Sahubawa menekankan bahwa pengangkatan PPPK adalah langkah penting untuk menciptakan perubahan yang positif dalam menghadapi berbagai tantangan. Hal ini juga diharapkan akan mendorong perkembangan positif dalam penyediaan pelayanan publik di wilayah Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah.

Sahubawa memberikan pesan khusus kepada para tenaga PPPK yang telah menerima SK, mengingatkan mereka untuk menjalankan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan bidang masing-masing. Ia menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama dari pengangkatan ini adalah untuk mengisi kebutuhan formasi jabatan yang masih kosong, terutama di bidang tenaga pendidik, tenaga medis, dan tenaga teknis di daerah tersebut.

Dengan penuh harapan, Sahubawa berharap para tenaga PPPK yang telah mendapatkan SK akan mendedikasikan diri mereka sepenuhnya untuk bangsa dan negara. Dia juga mengajak mereka untuk bersama-sama memiliki komitmen dalam menjangkau wilayah yang belum terlayani, melayani masyarakat yang masih membutuhkan bantuan, dan menutupi kekurangan yang ada.

Sementara itu, Sah Alim Latuconsina, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSM) Maluku Tengah, dalam laporannya menjelaskan bahwa berdasarkan Keputugahsan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 837 tahun 2022 tentang penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tahun 2022, terdapat alokasi kebutuhan formasi sebanyak 561 dengan rincian sebagai berikut: Formasi PPPK Kesehatan sebanyak 97, Formasi PPPK Teknis sebanyak 51, dan Formasi PPPK Guru sebanyak 413. Matamaluku

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *