Ambon – Puluhan Mahasiswa mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Kalwedo 2012-2015 yang saat ini menjabat sebagai Bupati Maluku Barat Daya yakni Benyamin Thomas Noach, karena diduga terlibat kasus dugaan suap.
Desakan ini disuarakan puluhan mahasiswa tersebut di depan Kantor Kejati Maluku, Senin (21/11/2022).
Dalam aksi tersebut, mereka mendesak pihak Kejati Maluku segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) terhadap tiga kasus yaitu dugaan gratifikasi, penyuapan dan korupsi yang melilit PT. Kalwedo saat itu dipimpin Benyamin Thomas Noach sebagai Dirut pada tahun 2012-2015.
Marthen saat diwawancarai menjelaskan, untuk tiga kasus tersebut pihaknya telah menyuarakan sejak tahun 2018, namun Kejati Maluku hanya memproses dugaan korupsi tahun 2016-2017 sementara untuk kasus 2012-2015 yang melibatkan Benyamin Thomas Noach tidak diproses.
Menurutnya, meskipun dari hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Tahun 2014, ditemukan indikasi kerugian Negara sebesar Rp8,5 miliar, tetapi nyatanya Kejati Maluku hanya memproses dugaan korupsi 2016-2017 yang melibatkan dua mantan Direktur PT. Kalwedo yakni Lucas Tapilouw dan Billy Ratuhanlory serta mantan Direktur Keuangan Joice Junite Lerrick.
Mirisnya, nama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Wakil Kajati Maluku ikut dicatut menerima uang sejumlah Rp100 juta. Uang itu diduga pemberian dari BTN yang diserahkan oleh Kim David Markus sebagai perantara Benyamin Thomas Noach.
Marthen menyebutkan, Kim David Markus sebelumnya telah mengakui secara terang-terangan kalau dirinya sebagai perantara suap yang menyerahkan uang kepada mantan Kajati dan Wakajati Maluku secara bertahap melalui transfer maupun memberikan langsung tunai tidak juga diproses.
Besaran dana baik yang diberikan langsung maupun di transfer diperkirakan berkisar Rp1,6 miliar dari Benyamin Thomas Noach.
Marthen menyesalkan sikap Kejaksaan yang belum melakukan pemeriksaan terhadap Kim David Markus, yang secara terang-terangan mengakui dirinya sebagai pelaku perantara suap.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Maluku Ye Oceng Almahdaly saat menemui para pendemo mengatakan, proses terhadap kasus PT. Kalwedo telah ditangani oleh Pihak Kejati, dan Hakim Pengadilan Negeri Ambon telah memvonis ketiga tersangka yakni dua mantan Direktur PT Kalwedo yakni Lucas Tapilouw dan Billy Ratuhanlory serta mantan Direktur Keuangan Joice Junite Lerrick.
“Kejati akan melakukan pekerjaan penyidikan dalam waktu dekat dan akan turun ke daerah-daerah untuk melakukan proses penyidikan, untuk itu aspirasi yang di sampaikan para pendemo akan di lanjutkan berdasarkan bukti–bukti,” ujar Oceng.
Diketahui dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon pada 13 April 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon telah menjatuhkan hukuman terhadap dua mantan Direktur PT. Kalwedo yakni Lucas Tapilouw dan Billy Ratuhanlory serta mantan Direktur Keuangan Joice Junite Lerrick.
Lucas Tapilouw dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, sementara Billy Ratuhanlory dijatuhi hukuman 2,3 tahun penjara, sedangkan Joice Junite Lerrick divonis 3 tahun penjara. Matamaluku.com