PTUN Jakarta Bacakan Putusan Terkait Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Siang Ini

  • Bagikan
Tim Kampanye Nasional TKN Prabowo Gibran
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran

Jakarta (MataMaluku) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan akan membacakan putusan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Kamis (9/10) siang ini.

Menurut informasi dari laman resmi PTUN Jakarta, perkara dengan nomor registrasi 133/G/TF/2024/PTUN.JKT tersebut akan diputuskan pada pukul 13.00 WIB dan disiarkan secara elektronik melalui e-court.

PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan pelanggaran hukum dalam proses Pemilihan Presiden 2024. Gugatan ini dilayangkan setelah KPU tidak menolak pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden, meskipun terdapat perdebatan mengenai syarat usia calon yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam petitumnya, PDI Perjuangan meminta PTUN menyatakan bahwa tindakan KPU terkait pelaksanaan Pilpres 2024, khususnya dalam penerimaan pendaftaran Gibran, merupakan pelanggaran hukum oleh pejabat pemerintah. PDI Perjuangan juga meminta agar KPU tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan terkait pelantikan Gibran sebagai wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

Di sisi lain, KPU RI melalui kuasa hukumnya, Saleh, menyatakan optimistis bahwa KPU akan memenangkan perkara ini. Saleh menyebut bahwa substansi gugatan PDI Perjuangan telah dibahas dan diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), terutama dalam putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *