Berita Ambon – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) telah mengeluarkan putusan yang menekankan agar Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun, menghentikan sementara seluruh proses seleksi dan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang baru untuk wilayah tersebut.
Miky H. Ihalauw, salah satu anggota tim kuasa hukum, menyatakan bahwa PTUN telah memulai sidang perdana pada Selasa, 10 Oktober 2023, yang diajukan oleh mantan Sekda Malra, A. Yani Rahawarin, melalui kuasa hukumnya. Sidang ini terkait dengan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun, yang menjatuhkan sanksi pembebasan dari jabatan pimpinan tinggi pratama kepada A. Yani Rahawarin.
Hasil analisis hukum yang dilakukan oleh tim penasihat hukum mengungkapkan bahwa SK tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang diatur oleh hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. Oleh karena itu, pihak penggugat memutuskan untuk mengajukan gugatan ke PTUN terkait dengan dikeluarkannya SK tersebut.
Sementara itu, Marnex F. Salmon, yang juga merupakan anggota tim kuasa hukum A. Yani Rahawarin, menjelaskan bahwa majelis hakim dalam sidang perdana telah menyetujui salah satu permohonan yang diajukan, khususnya berkaitan dengan penundaan proses seleksi dan pengangkatan Sekda yang baru.
Dalam persidangan perdana tersebut, Bupati Maluku Tenggara diberi instruksi untuk menghentikan proses seleksi dan pengangkatan Sekda baru serta menahan diri dari menerbitkan SK yang terkait dengan pengangkatan tersebut. Keputusan ini merupakan penegasan yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan PTUN.
Ketetapan ini mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlangsung dan mematuhi instruksi yang telah diberikan oleh pengadilan. Hal ini penting agar seluruh proses persidangan dapat berlangsung dengan lancar dan memberikan kepastian hukum. Salah satu implikasinya adalah penghentian sementara proses seleksi dan pengangkatan Sekda baru oleh Bupati Maluku Tenggara.
Sebelumnya, Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun telah mengeluarkan SK Nomor 863/01/2023 tanggal 15 Agustus 2023 yang menetapkan sanksi pembebasan dari jabatan pimpinan tinggi pratama dan penarikan dua kendaraan dinas yang digunakan oleh Sekda dan istrinya selaku Ketua Dharma Wanita. Matamaluku