Ambon – Antisipasi melonjaknya kasus COVID-19 dan memutus mata rantai penyebaran semakin masif, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengambil langkah antisipatif, salah satunya dengan menutup sementara aktifitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas hingga Maret mendatang.
“Langkah pertama yang dikeluarkan yakni mengeluarkan Instruksi Walikota Nomor 3 Tahun 2022, sebagai upaya mengatur kembali seluruh mekanisme sosial di kota ini, sesuai dengan protokol kesehatan dan level yang ada,” kata Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Manise Hotel, Kamis, (3/2/2022).
Untuk level PPKM, Mendagri telah menetapkan Ambon berada di PPKM level 2, sebelumnya Kota Ambon berada di level 1 pada Zona hijau. Terjadi peningkatan kasus, sekarang Ambon masuk pada level 2 atau kembali ke zona kuning.
Dengan berpindahnya Kota Ambon ke PPKM level 2 dan zona kuning, Walikota menegaskan akan kembali mengambil langkah-langkah sesuai dengan kualifikasi PPKM level 2 ini, dengan memberlakukan secara ketat aturan-aturan yang telah ditetapkan, sama seperti level 2 sebelumnya.
Misalnya untuk sekolah. Ada 12 sekolah yang sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka. Tetapi dengan memperhatikan kondisi saat ini, maka akan tutup sampai dengan Maret.
Walikota menjelaskan, dalam ketentuan SKB 4 Menteri, jika ada sekolah yang terindikasi COVID-19, akan diliburkan 14 hari. dan pengambilan sampel di sekolah sudah dilakukan 25 persen dari murid.
Dari hasil sampel yang diambil dari sekitar 2000 lebih siswa, terdapat 125 yang reaktif, kemudian PCR dan positif.
Oleh karena itu, idealnya dengan memperhatikan perkiraan Menteri Kesehatan, puncak Omicron akan terjadi pada Februari dan Maret, maka Pemkot Ambon mengambil kebijakan menutup sekolah hingga Maret.
Jika hasil evaluasi pada bulan April nanti, kondisinya membaik, tidak menutup kemungkinan PTM akan dibuka kembali.
Walikota mengatakan untuk kebijakan selanjutnya, kebijakan kedua yang diambil yaitu untuk kegiatan di tempat umum juga akan diperlakukan ketat dengan 50 persen, sesuai dengan instruksi. Termasuk Jam operasional kafé dan restoran, diberlakukan sesuai aturan itu.
Hal ini dilakukan dalam mengantisipasi perkembangan COVID-19 yang dalam kenyataannya mengalami kenaikan yang cukup signifikan. mulai dari kasus pertama tanggal 24 Januari sampai dengan tanggal 2 Februari lalu, tercatat mencapai 154 kasus dan yang tertinggi tanggal 1 Fenruari, kurang lebih 67 kasus hingga 2 Februari, di Kota Ambon tercatat 154 kasus yang tersebar di 5 kecamatan. Masing-masing di Sirimau 63 kasus, di Nusaniwe 39 kasus, Teluk Ambon 12 kasus, Baguala 28 kasus dan Leitisel itu 11 kasus.
“Keadaan ini berbahaya kalau tidak segera diantisipasi. Pemkot katanya belum dapat memastikan varian apa yang tengah menyebar, tetapi dari indikasi cepatnya tingkat penyebaran, kemungkinan patut diduga adalah omicron, karena rata-rata terkait erat dengan pelaku perjalanan,” pungkatnya. Matamaluku.com