PT. PLN Maluku-Malut MoU Dengan Kejati Se-Maluku

  • Bagikan
PT. PLN Maluku-Malut MoU Dengan Kejati Se-Maluku

Ambon – Meminimalisir resiko hukum, PT PLN (Persero) Maluku-Maluku Utara melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri se-Maluku, berlangsung di ruang rapat Kajati Maluku, Rabu (29/12/2021).

Penandatangan Perjanjian Kerjasama dilakukan oleh General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Adam Yogasara dengan Kejari Ambon Fris Dian Nalle, serta diikuti secara serempak secara virtual oleh masing-masing Kejari se-Maluku dan Kepala UPT PLN wilayah setempat, disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Undang Mugopal.

Penandatanganan Datun itu juga secara serentak diikuti seluruh Kejari Maluku dan PT PLN wilayah setempat. Perjanjian Kerjasama di Bidang Datun tersebut meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum lainnya yang dihadapi oleh PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku-Maluku Utara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Kepala Kejati Maluku Undang Mugopal mengatakan, Kejaksaan sebagai Pengacara Negara siap bersinergi membantu PLN dari bidang hukum, mengingat PT PLN sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negera (BUMN).

Ia menambahkan, listrik merupakan objek vital yang sangat dibutuhkan seluruh masyarakat, selain itu PLN sangat dibutuhkan dalam menumbuhkan lagi pertumbuhan pembangunan ekonomi nasional.

Disamping itu Kejati Maluku dapat pula melaksanakan tugas dan fungsi kegiatan pengamanan investasi oleh Kejaksaan sebagaimana tercantum dalam Kepres No. 11/2021.

Sama halnya dengan Kejati, General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Adam Yogasara mengatakan, Listrik merupakan kebutuhan dasar dan PLN berusaha memberikan nilai yang wajar.

Disebutkan salah satu tujuan dari program reformasi PLN yakni ikut membantu percepatan pembangunan ekonomi nasional, untuk itu PLN membutuhkan dukungan dari semua pihak khususnya Kejaksaan, sehingga terhindar dari masalah hukum.

Penadatanganan MoU dengan tetap penerapan protokol kesehatan itu, turut dihadiri Wakajati, Asisten, KTU, Kordinator, Kajari Ambon, serta jajaran PT. PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *