Masohi, Maluku Tengah (MataMaluku) – PT. Bintang Lima Makmur (BLM), perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan dan beroperasi di Negeri Sepa, Kecamatan Amahai, resmi melunasi kewajiban pembayaran hak ulayat dan adat kepada masyarakat setempat.
Tak hanya itu, PT. BLM juga menyelesaikan tunggakan gaji karyawan dari mitra operasionalnya, PT. Tanjung Alam Sentosa (TAS), yang sempat mandek selama beberapa bulan.
Humas PT. BLM, Halik Sopalatu, menjelaskan bahwa pelunasan ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial dan komitmen perusahaan dalam menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan pemerintah Negeri Sepa.
“PT. BLM menyelesaikan pembayaran panjar gaji karyawan PT. TAS yang sempat tertunggak selama beberapa bulan, sekaligus menunaikan hak masyarakat adat Negeri Sepa. Proses ini berlangsung pada Maret 2025, bertepatan dengan bulan Ramadan,” ujar Sopalatu, Sabtu (12/7/2025).
Menurut Sopalatu, penyelesaian tersebut disaksikan langsung oleh Pemerintah Negeri Sepa, kepala dusun, ketua RT, hingga unsur pemuda yang hadir dalam pertemuan antara PT. BLM selaku pemegang izin dan PT. TAS sebagai pelaksana operasional.
Tak hanya menanggung kewajiban kepada masyarakat, PT. BLM juga membantu pelunasan sejumlah kewajiban negara yang seharusnya menjadi tanggung jawab PT. TAS, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh).
“Kami tidak ingin ada kesan perusahaan lepas tangan. Justru kami ingin menunjukkan bahwa PT. BLM hadir tidak hanya untuk berbisnis, tapi juga peduli terhadap masyarakat dan regulasi yang berlaku,” tegas Sopalatu.
Langkah ini pun disambut positif oleh karyawan camp PT. TAS maupun masyarakat Negeri Sepa, yang menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk nyata keseriusan perusahaan dalam menjaga keharmonisan dan membangun kepercayaan publik.
“PT. BLM berharap langkah ini dapat mempererat hubungan antara perusahaan dan masyarakat adat, sekaligus membangun kerja sama yang berkelanjutan dan saling menguntungkan,” pungkasnya.MM