Tual, Maluku Tenggara (MataMaluku) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual melakukan penggeledahan di Kantor PT Bank Maluku Cabang Langgur dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Tual.
Penggeledahan berlangsung selama dua hari, yakni pada 22 dan 23 Oktober 2025, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (BSPS) di Desa Tam Ngurhir, Tahun Anggaran 2019.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tual, Doni Limbong, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-67/Q.1.12/Fd.1/09/2025 tanggal 17 September 2025.
Menurutnya, perkara tersebut menyangkut pengelolaan anggaran sebesar Rp2.675.820.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perumahan dan Permukiman Sub Bidang Rumah Swadaya.
“Dari total anggaran tersebut, terdapat 120 penerima bantuan dengan nilai masing-masing Rp22.298.500. Dana itu mencakup biaya material dan upah tukang sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ujar Limbong.
Namun, lanjutnya, dalam proses penyusunan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2), masyarakat penerima tidak dilibatkan. Bahkan, dokumen DRPB2 yang seharusnya diserahkan kepada penerima tidak diberikan, sehingga mereka tidak mengetahui jenis dan jumlah bahan bangunan yang berhak diterima.
Selain itu, toko penyedia material, CV Rahmat Barokah Jaya, disebut ditunjuk tanpa melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam pedoman teknis pelaksanaan DAK. Perusahaan tersebut juga tidak memiliki toko fisik dan tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia bahan bangunan.
“Bahan material yang disalurkan tidak sesuai dengan DRPB2, sehingga masyarakat penerima mengalami kekurangan bahan. Meski demikian, pencairan dana telah dilakukan 100 persen ke rekening CV Rahmat Barokah Jaya,”jelas Limbong.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Jaksa Penyidik Kejari Tual melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu Kantor PT Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Tual di Langgur dan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-518/Q.1.12/Fd.2/10/2025 dan Nomor: PRINT-519/Q.1.12/Fd.2/10/2025 tanggal 17 Oktober 2025, yang telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tual.
“Pelaksanaan penggeledahan ini bertujuan mengumpulkan barang bukti untuk mempercepat proses penyidikan serta menunjukkan komitmen Kejari Tual dalam menuntaskan perkara korupsi,” kata Limbong yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Tual.
Ia menegaskan, perkara ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat Kota Tual dan berdampak langsung pada kepentingan warga yang membutuhkan bantuan perumahan.
“Kejaksaan Negeri Tual akan terus bekerja profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tutup Limbong.MM