Proyek Peningkatan Ruas Jalan Waisarisa-Kaibobu Dikerjakan Tidak Sesuai

  • Bagikan
Proyek Peningkatan Ruas Jalan Waisarisa-Kaibobu Dikerjakan Tidak Sesuai

Piru – Proyek peningkatan kualitas strukur ruas jalan Desa Waisarisa-Kaibobu, Kecamatan Kairatau Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) masih terus mengemuka, pasalnya kontruksi jalan dikerjakan tidak sesuai dengan dokumen yang dikeluarkan Kementrian PUPR.

Dinas PUPR Kabupaten SBB diduga merubah Konstruksi pekerjaan ruas jalan tersebut dari hotmix ke Lapen.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten SBB Bobby Gunawan Tianotak kepada Tim Matamalaku.com mengatakan awalnya Pemerintah Daerah (Pemda) setempat mengusulkan pembangunan jalan Waisarisa-Kaibobu dalam bentuk Lapen, dengan total anggaran Rp14 miliar.

“Kalau Kementerian PUPR tidak menyetujui dengan pertimbangan mudah terlepas dan rusak sehingga disetujui pembangunanya dalam bentuk Hotmix dengan anggaran Rp7 miliar untuk pekerjaan jalan 3,1 KM,” kata Bobby.

Bukannya mengikuti persetujuan Kementerian PUPR malah sebaliknya Dinas PUPR Kabupaten SBB kembali melakukan dalam bentuk Lapen untuk pekerjaan ruas jalan sepanjang ± 6 KM.

Perubahan inilah yang menjadi persoalan dan mengemuka hingga saat ini.

“Hal ini sudah ditanyakan DPRD SBB langsung ke Kementerian PUPR,” ujarnya.

Menurut pihak Kementerian PUPR dan Kementerian Bapenas, sampai saat ini, proyek itu masih tetap tercatat sebagai pekerjaan jalan Hotmiks sepanjang 3,1 Kilo meter dengan anggaran kurang lebih Rp 7 Miliar.

Dia menyayangkan perubahan dari Hotmix ke Lapen tidak disampaikan terlebih dahulu ke pihak Kementerian PUPR dan Kementerian Bappenas. Perubahan ini baru dilaporkan ketika sudah bermasalah.

Menanggapi apa yang disampaikan pihak Kementerian, terkait perubahan kontruksi tersebut, Bobby secara tegas meminta agar persoalan ini diproses secara hukum.

Diketahui, proyek peningkatan kualitas struktur jalan Waisarisa menuju Desa Kaibobu, Kecamatan Seram Barat Kabupaten SBB tahun anggaran 2022 yang bersumber dari APBD-DAK sebesar Rp6.907.465.000, diduga dikerjakan asal-asalan.

Ruas jalan sepanjang 6 KM yang menghubungkan kedua desa itu dibangun sejak tahun 2008 hingga saat ini tak kunjung tuntas.

Ruas jalan tersebut dibangun tidak sesuai dokumen Kementerian PUPR. Sebab, pada dokumen PUPR tercatat konstruksi jalan Waisarisa–Kaibobu harus di hotmix namun ternyata pihak ketiga yakni CV. Tri Setya Novalia mengerjakannya dengan konstruksi lapen.

Dalam proses pekerjaannya, perusahaan tersebut diduga menggunakan material dalam hal ini batu yang tidak sesuai spesifikasi.

Jika sesuai spesifikasi maka harus menggunakan perekat/aspal, kemudian disusun batu 5/7dilanjutkan dengan perekat/aspal, dan batu 2/3, kemudian perekat/aspal lanjut dengan batu 1/2, tapi ternyata yang digunakan batu 5/7 digabungkan jadi satu dengan batu 2/3 tanpa perekat/aspal.

Selain itu, batu 2/3 yang dipakai bukan batu pecah melainkan kerikil hasil ayakan atau blending. Jika batu jenis ini digunakan maka pada saat proses pengerasan menggunakan Bomag maka akan berdampak buruk pada kualitas jalan. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *