Proyek Mangkrak, DPRD Desak Proses Hukum

  • Bagikan
Sekolah
Proyek Senilai 309 Juta Terbengkalai, DPRD Minta Proses Hukum

Berita Buru, Namlea – DPRD Kabupaten Buru, melalui Panitia Khusus (Pansus), menyoroti proyek pembangunan SMP Negeri 48 Buru di Dusun Waetose yang terbengkalai. Mereka meminta agar dilakukan proses hukum jika proyek tersebut tidak segera diselesaikan.

Ketua Pansus LKPJ 2023, Jaidun Saanun, menyampaikan kepada DMS Media Group bahwa pihaknya meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru segera memanggil pihak ketiga untuk menyelesaikan proyek senilai Rp 309 juta ini.

“Ruang fasilitas pembangunan gedung laboratorium di SMP Negeri 48 Buru dikerjakan dengan Dana Alokasi Umum (DAK) tahun 2022 sebesar Rp 309 juta. Anggaran sudah dicairkan 70 persen melalui kas daerah pada tahun 2023, namun proyek ini masih terbengkalai,” ujar Jaidun. Ia menambahkan bahwa 70 persen anggaran tersebut sudah habis terpakai, tetapi fisik proyek masih belum selesai. Seharusnya, fasilitas laboratorium tersebut sudah dapat dinikmati oleh para siswa tahun ini.

Jaidun menilai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru, Dahlan Kabau, kurang efektif dalam mengawasi proyek ini. Oleh karena itu, DPRD merekomendasikan agar Dinas Pendidikan segera memanggil pihak ketiga untuk menyelesaikan proyek tersebut.

“DPRD akan meminta agar pihak yang mengerjakan proyek ini diproses secara hukum jika tidak selesai tahun ini. Kami juga akan merekomendasikan agar perusahaan yang menangani proyek ini di-blacklist oleh Pemerintah Kabupaten Buru,” tegas Jaidun.

Pantauan langsung di lokasi pembangunan menunjukkan bahwa hanya beberapa dinding bangunan yang sudah berdiri, sementara sebagian besar bangunan masih belum terbentuk. Rangka pintu dan jendela terlihat terbengkalai di lokasi pembangunan.

DPRD Kabupaten Buru berharap agar tindakan tegas ini dapat mempercepat penyelesaian proyek dan menghindari terulangnya kasus serupa di masa mendatang. MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *