Presiden Prabowo Minta Kepala Daerah Segera Dilantik

  • Bagikan
Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian

Jakarta (MataMaluku) — Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan agar kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 segera dilantik guna mempercepat stabilitas politik dan efisiensi pemerintahan di daerah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa Presiden ingin memastikan kepala daerah terpilih segera bekerja agar roda pemerintahan dapat berjalan optimal.

“Beliau (Presiden) memberi instruksi kepada saya, prinsipnya upayakan secepat mungkin supaya ada kepastian politik di daerah, serta untuk efisiensi pemerintahan agar semuanya dapat segera bergerak,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1).

Dengan adanya kepastian politik, lanjut Tito, dunia usaha di daerah diharapkan dapat berkembang lebih baik, sementara dampak keterbelahan masyarakat akibat Pilkada bisa segera teratasi pascapelantikan. Selain itu, kepala daerah definitif dapat segera merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk memastikan keserentakan yang lebih luas, pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa hasil Pilkada akan digabung dengan mereka yang gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan dismissal.

MK sendiri telah mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal menjadi 4–5 Februari 2025. Oleh karena itu, pelantikan kepala daerah non-sengketa yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 akan diundur menunggu keputusan tersebut.

Setelah putusan keluar, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dapat segera menetapkan kepala daerah terpilih, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bisa mengusulkan pelantikan berdasarkan ketetapan KPUD.

Tito menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan MK untuk memastikan kelancaran proses ini. Ia juga telah meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung terkait teknis pelantikan kepala daerah.

“Kami berharap tahapan ini dapat dipercepat, terutama putusan dismissal dari MK, sehingga KPU bisa segera menetapkan kepala daerah terpilih sesuai dengan keputusan yang ada,” tutup Tito. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *