Presiden Prabowo Instruksikan Tanah Sitaan Korupsi untuk Perumahan Rakyat

  • Bagikan
Maruarar Sirait 1
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait

Jakarta (MataMaluku) – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, untuk memanfaatkan tanah sitaan dari kasus korupsi sebagai bagian dari pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa. Rapat itu juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo mengarahkan agar aset-aset negara, termasuk tanah hasil sitaan korupsi dan lahan dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang, dioptimalkan untuk mendukung program pembangunan 3 juta unit rumah bagi MBR.

“Kami akan menyusun skema yang legal, memiliki kepastian hukum, dan berkeadilan, terutama untuk masyarakat dengan penghasilan Rp8 juta ke bawah,” ujar Maruarar.

Ia menambahkan, tanah-tanah tersebut akan dilegalisasi menjadi aset negara melalui Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Bank Tanah, sehingga dapat digunakan sebagai basis pembangunan. Selain itu, pemerintah akan memastikan agar masyarakat dapat memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan tersebut, meski status tanahnya tetap menjadi milik negara.

“Presiden menegaskan, tanah tetap menjadi milik negara, tetapi bangunannya dapat dimiliki oleh masyarakat,” jelasnya.

Pemerintah juga telah merancang skema pembiayaan khusus untuk membantu MBR, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal, seperti pedagang bakso dan penjual sayur, yang tidak memiliki penghasilan tetap tetapi memiliki usaha mandiri.

“Skema ini akan mengakomodasi mereka yang berpenghasilan dengan cara mendampingi, mensupervisi, dan memastikan kelayakan usaha mereka,” kata Maruarar.

Langkah ini diharapkan mampu mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat kecil sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset negara untuk kesejahteraan rakyat. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *