Jakarta (MataMaluku) — Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, pada Senin (9/6), sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian ekosistem wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden memberikan arahan tegas untuk menghentikan aktivitas pertambangan yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan.
“Presiden telah memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan dari empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6).
Empat perusahaan yang izinnya dicabut adalah:
-
PT Anugerah Surya Pratama
-
PT Nurham
-
PT Mulia Raymond Perkasa
-
PT Kawei Sejahtera Mining
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut sejumlah menteri terkait, antara lain Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah belum mencabut izin PT Gag Nikel—anak usaha PT Antam Tbk.—namun aktivitas produksinya telah dihentikan sementara sejak Kamis (5/6) untuk keperluan verifikasi di lapangan.
“Kami sudah menghentikan sementara operasi PT Gag Nikel di Raja Ampat. Produksi akan dilanjutkan jika hasil verifikasi lapangan menunjukkan tidak ada pelanggaran serius,” tegas Bahlil dalam jumpa pers terpisah.
PT Gag Nikel telah beroperasi sejak 2018 dengan mengantongi izin produksi sejak 2017. Meski perusahaan ini telah memiliki dokumen Amdal, tekanan dari kelompok lingkungan dan masyarakat membuat pemerintah mengambil langkah evaluatif.
Organisasi lingkungan Greenpeace mencatat bahwa aktivitas tambang di lima pulau kecil Raja Ampat telah merusak lebih dari 500 hektare hutan dan mengancam 75 persen terumbu karang terbaik dunia yang berada di wilayah tersebut. Greenpeace juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Langkah tegas Presiden ini dinilai sebagai sinyal penting bahwa perlindungan lingkungan hidup, terutama kawasan yang menjadi pusat keanekaragaman hayati dunia, akan menjadi prioritas pemerintah ke depan. MM/AC