Jakarta (MataMaluku) – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memutuskan untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan polemik batas administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, khususnya terkait pengelolaan empat pulau yang berada di wilayah perbatasan kedua provinsi tersebut.
Langkah ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin (16/6). Menurut Hasan, perbedaan pandangan yang muncul dari kedua provinsi terkait status administratif keempat pulau tersebut memerlukan keputusan langsung dari kepala negara.
“Presiden mengambil alih persoalan ini secara langsung dan telah berkomitmen untuk menyelesaikannya dalam waktu dekat,” kata Hasan Nasbi.
Ia menegaskan bahwa dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kedaulatan wilayah berada sepenuhnya di bawah kewenangan pemerintah pusat. Sementara itu, pemerintah daerah hanya menjalankan fungsi administratif atas wilayah yang menjadi cakupan tugasnya, termasuk dalam pengelolaan pulau-pulau yang berada di bawah yurisdiksinya.
“Dalam konsep negara kita, kedaulatan atas wilayah adalah milik pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan administratif, bukan kedaulatan teritorial,” jelas Hasan.
Langkah Presiden Prabowo ini diambil menyusul meningkatnya ketegangan dan tarik-ulur antara pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait hak kelola atas empat pulau yang dinilai memiliki potensi strategis dan ekonomi.
Pemerintah pusat diharapkan dapat menjadi penengah dan memastikan bahwa penyelesaian masalah ini tetap dalam koridor hukum, menjunjung asas keadilan, serta menjaga integritas wilayah NKRI. MM/AC