Seoul (MataMaluku) – Pengadilan Korea Selatan pada Selasa (30/12/2024) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol, yang sebelumnya ditangguhkan dari jabatannya usai mengumumkan darurat militer pada 3 Desember lalu. Langkah ini menjadikan Yoon sebagai presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang menghadapi ancaman penangkapan saat masih menjabat.
Pengadilan Negeri Seoul Barat menyetujui permohonan dari Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) terkait tuduhan serius yang melibatkan Yoon. Tuduhan tersebut meliputi dalang di balik pernyataan darurat militer, pemberontakan, serta penyalahgunaan kekuasaan. CIO diberi waktu 48 jam untuk menahan Yoon guna pemeriksaan lebih lanjut.
Meski demikian, pelaksanaan surat perintah tersebut menghadapi hambatan. Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terus menghalangi penyidik mendekati kompleks kantor presiden dan kediaman resmi Yoon, dengan alasan keamanan militer.
Sebagai presiden, Yoon memiliki kekebalan dari pendakwaan pidana, namun kekebalan itu tidak berlaku untuk kejahatan besar seperti pemberontakan dan pengkhianatan. Ketua CIO Oh Dong-woon menegaskan bahwa surat perintah penangkapan dari pengadilan memiliki kekuatan hukum yang tak dapat dihalangi oleh siapa pun, termasuk presiden.
Sementara itu, proses hukum terkait pemakzulan Yoon masih berlangsung. Majelis Nasional, yang dikuasai oposisi, telah memutuskan untuk memakzulkan Yoon pada 14 Desember. Kini, Mahkamah Konstitusi tengah menggelar sidang untuk memutuskan apakah Yoon akan dipecat secara permanen atau tetap menjabat sebagai presiden. Mahkamah memiliki waktu hingga 180 hari sejak tanggal pemakzulan untuk memberikan putusan.
Situasi ini menjadi babak baru yang penuh ketegangan dalam sejarah politik Korea Selatan, dengan kemungkinan dampak besar terhadap stabilitas politik dan hukum di negara tersebut. MM/AC