Jakarta (MataMaluku) – Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan tunjangan insentif anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 50 persen di seluruh Indonesia. Keputusan ini disampaikan dalam acara Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center pada Selasa.
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi meminta maaf kepada seluruh jajaran anggota KPU atas tidak adanya kenaikan tunjangan insentif sejak 2014. Ia baru mengetahui permasalahan ini belakangan dan segera memutuskan untuk meningkatkan tunjangan.
“Saya minta maaf karena sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Baru kemarin saya tahu dan langsung saya tindak lanjuti,” kata Jokowi. Ia menegaskan bahwa ia tidak akan menghadiri acara konsolidasi nasional KPU jika belum menandatangani keputusan kenaikan tunjangan tersebut.
Presiden Jokowi juga bercanda bahwa yang dinanti-nantikan anggota KPU bukan hanya kehadirannya, melainkan kenaikan tunjangan insentif. “Setelah mengetahui situasinya, saya memutuskan kenaikan tunjangan sebesar 50 persen,” ungkapnya, disambut tepuk tangan peserta konsolidasi.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada kerja keras KPU yang telah berhasil menyelenggarakan tahapan Pilpres dan Pemilu Legislatif 2024 dengan aman dan lancar. Ia mengakui tantangan yang dihadapi oleh KPU dan mengingatkan agar tetap waspada dan berkomitmen untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024.
“Kita memiliki pengalaman yang cukup, tetapi tetap harus waspada dan terus melakukan terobosan agar Pilkada berkualitas dan mendapatkan legitimasi masyarakat,” pesan Jokowi.
Ketua KPU, M. Afifuddin, mengungkapkan bahwa acara Konsolidasi Nasional ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman mengenai ketentuan dan isu-isu strategis serta memperoleh masukan konstruktif untuk menyukseskan Pilkada. Acara ini dihadiri oleh 3.743 peserta, termasuk 406 dari KPU RI, 246 dari KPU provinsi, 3.084 dari KPU kabupaten/kota, dan tujuh narasumber dari kementerian/lembaga. MM/AC