Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2023 yang menunjuk enam perwakilan pemerintah daerah (pemda) sebagai anggota Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.
Berdasarkan salinan Keppres Nomor 23 Tahun 2023 tentang Keanggotaan Dewan SDA Nasional dan Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah yang diterbitkan melalui laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta pada hari Selasa, Pasal 1 Keppres 23/2023 menyebutkan bahwa keanggotaan Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah terdiri atas Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Papua Barat, dan Gubernur Maluku.
Mereka akan menjabat sebagai anggota Dewan SDA Nasional selama dua tahun.
Dengan berlakunya Keppres ini, Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Pemerintah Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Keppres 23/2023 ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 20 September 2023.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.
Dalam Perpres 53/2022 tersebut, Presiden membentuk keanggotaan Dewan SDA Nasional yang akan dipimpin oleh seorang menteri yang bertugas untuk mengkoordinasikan, menyelaraskan, dan mengendalikan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi, yaitu Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
Sementara itu, wakil ketua Dewan SDA Nasional akan dijabat oleh seorang menteri yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, atau Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Untuk anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur perwakilan pemerintah daerah, mereka terdiri dari dua gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat, dua gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah, dan dua gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur.
Dewan SDA Nasional berperan sebagai forum koordinasi dalam pengelolaan sumber daya air di tingkat nasional dan juga bertugas untuk melakukan koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan SDA pada tingkat nasional.
Kebijakan nasional mengenai SDA adalah arah atau langkah yang diambil oleh pemerintah pusat dalam merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi upaya konservasi sumber daya air, pemanfaatan sumber daya air, serta pengendalian dampak negatif terhadap sumber daya air.