Presiden Jokowi Panggil Nadiem Makarim Terkait Isu Kenaikan UKT

  • Bagikan
Nadiem Anwar Makarim 2
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim ke Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, untuk membahas berbagai isu pendidikan, termasuk kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tengah menjadi sorotan publik.

“Bahas beberapa isu pendidikan, mau lapor Pak Presiden,” kata Nadiem ketika ditanya oleh wartawan tentang keperluannya ke Istana.

Ketika ditanya lebih lanjut apakah diskusinya dengan Presiden juga akan menyinggung persoalan kenaikan UKT, Nadiem mengiyakan. “Iya, ada beberapa isu,” ujarnya.

Belakangan ini, sejumlah kampus ramai diberitakan menaikkan biaya UKT secara signifikan, seperti kenaikan dari UKT golongan empat ke golongan lima dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen. Kenaikan ini memicu polemik dan gelombang demonstrasi mahasiswa di berbagai daerah.

Komisi X DPR RI telah menindaklanjuti permasalahan ini dengan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan untuk menyelidiki penyebab kenaikan UKT tersebut.

Dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta pekan lalu, Nadiem menjelaskan bahwa kenaikan UKT sebagai imbas dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku bagi mahasiswa baru, bukan untuk mahasiswa yang sudah berkuliah. Menurutnya, ada kesalahpahaman di masyarakat bahwa kenaikan UKT juga berlaku bagi mahasiswa yang sedang belajar, padahal aturan ini hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran mendatang.

Nadiem juga menegaskan bahwa kenaikan UKT tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai. Mahasiswa dengan kemampuan ekonomi rendah akan masuk dalam UKT golongan pertama dan kedua, dengan besaran biaya yang telah ditetapkan pemerintah: kelompok satu sebesar Rp500 ribu dan kelompok dua Rp1 juta. Pemerintah juga mewajibkan bahwa penerima UKT kelompok satu dan dua di setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus mencapai 20 persen per tahun.

Sementara itu, mahasiswa dengan kemampuan ekonomi baik hingga tinggi akan dikenakan UKT mulai dari kelompok ketiga dan seterusnya, sesuai kemampuan ekonomi mereka, dengan besaran biaya yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Nadiem berkomitmen untuk menghentikan kenaikan UKT yang tidak rasional di perguruan tinggi. “Saya berkomitmen beserta Kemendikbudristek memastikan, karena tentunya ada rekomendasi dari kami, untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami hentikan,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (21/5). MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *