Pramono Anung: ASN Jakarta Jangan Bermimpi Berpoligami di Era Saya

  • Bagikan
Pramono Anung
Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung

Jakarta (MataMaluku) – Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta tidak boleh berpoligami selama masa kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur terpilih, Rano Karno.

Pernyataan tersebut disampaikan Pramono usai menerima gelar kehormatan “Abang” dan pin Kuku Macan dari Majelis Kaum Betawi di Pondok Pesantren Putra Al Hamid, Cilangkap, Jakarta Timur, Sabtu (3/2). Ia dengan tegas menyatakan bahwa dirinya adalah penganut monogami dan akan menerapkan prinsip tersebut dalam tata kelola ASN di Jakarta.

“Saya penganut monogami. Jadi bagi ASN di Jakarta, jangan pernah berpikir bisa berpoligami di era saya. Kalau ada yang mau poligami, silakan, tapi bukan ASN Jakarta,” kata Pramono.

Lebih lanjut, Pramono menekankan bahwa aturan ini berlaku tegas dan tidak ada pengecualian. Bahkan, dirinya menegaskan bahwa Rano Karno, yang akrab disapa Bang Doel, juga tidak diizinkan untuk berpoligami.

“Kalau tidak diizinkan tapi tetap melanggar, ya bisa dipecat. Bang Doel juga gak saya izinkan,” ujarnya dengan nada tegas.

Menurutnya, prinsip monogami ini akan menjadi bagian dari nilai yang diterapkan dalam kepemimpinannya di Kantor Gubernur Jakarta. “Kalau tempat lain, silakan. Tapi kalau ASN di Jakarta, tidak boleh,” tambahnya.

Sikap tegas Pramono selaras dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN di Jakarta.

Pergub ini bertujuan memberikan pedoman hukum yang jelas bagi ASN dalam menjalani kehidupan pribadi mereka, khususnya terkait pernikahan dan perceraian. Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah syarat bagi ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri untuk mendapatkan izin dari pejabat berwenang.

Prosedur ini dirancang agar setiap keputusan mengenai pernikahan sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah melalui proses pertimbangan yang matang.

Dengan adanya kebijakan ini, ASN di Jakarta diharapkan dapat lebih fokus pada tugas dan tanggung jawabnya dalam melayani masyarakat tanpa terganggu oleh polemik seputar poligami. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *