PPATK: Rp5 Triliun Hasil Judi Online Dilarikan ke Thailand dan Kamboja

  • Bagikan
Koordinator PPATK Natsir Kongah
Koordinator PPATK Natsir Kongah

Jakarta – Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah, mengungkapkan bahwa sekitar Rp5 triliun hasil dari judi online telah dilarikan ke negara-negara ASEAN, termasuk Thailand, Filipina, dan Kamboja.

“Dari angka yang ada, banyak uang hasil judi online dilarikan ke luar negeri dengan nilai di atas Rp5 triliun,” kata Natsir dalam diskusi bertajuk “Mati Melarat Karena Judi” yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu.

Natsir menjelaskan bahwa informasi mengenai transaksi keuangan ini diperoleh dari para penyedia jasa keuangan. Berdasarkan laporan transaksi keuangan mencurigakan, PPATK kemudian menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaannya kepada penyidik.

“Kami sudah memahami mekanismenya. Dari pelaku, uang dikirim ke bandar kecil, kemudian ke bandar besar, dan sebagian dari bandar besar ini dikelola di luar negeri,” jelas Natsir.

Selain itu, PPATK menemukan bahwa perputaran uang judi daring mencapai Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mencatat bahwa transaksi judi daring di Indonesia selama kuartal pertama 2024 mencapai lebih dari Rp100 triliun. Jika diakumulasikan dengan periode sebelumnya, total transaksi telah melebihi Rp600 triliun.

“Di semester satu ini, seperti yang disampaikan oleh Pak Ivan, angka transaksi mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal pertama 2024,” tambah Natsir.

Natsir juga mengungkapkan bahwa laporan terkait judi daring menjadi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan mencurigakan yang diterima PPATK, yakni sebesar 32,1 persen. Laporan lainnya meliputi penipuan (25,7 persen), tindak pidana lain (12,3 persen), dan korupsi (7 persen). MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *