Berita Ambon – Polsek Nusaniwe mengambil langkah tegas dengan melaksanakan penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing atau brong. Tindakan ini diambil karena dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Nusaniwe.
Kapolsek Nusaniwe, Johan Anakotta, dalam keterangannya menyatakan bahwa tindakan penertiban atau sweeping dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu akibat penggunaan knalpot racing oleh sejumlah pengendara kendaraan bermotor.
Merangkum laporan tersebut, pada Rabu, 10/01/2024, Polsek Nusaniwe melaksanakan sweeping di jalan Dr. Malaihollo, terutama di daerah kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Kegiatan ini dilakukan oleh anggota Polsek Nusaniwe dengan bantuan Bintara Remaja Polda Maluku, yang berhasil mengidentifikasi dan mengamankan 6 kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing di markas Polsek Nusaniwe.
Pada pemilik kendaraan yang terkena tindakan, pihak kepolisian memberikan teguran dan menyita knalpot sebagai barang bukti. Mereka juga diminta untuk tidak menggunakan knalpot racing guna menjaga ketertiban umum.
Kapolsek menjelaskan bahwa selain fokus pada penertiban knalpot racing, pihaknya juga memberikan teguran kepada pengguna jalan, terutama pengendara kendaraan roda dua, untuk selalu menggunakan helm saat berkendara. Dalam menjalankan kegiatan penertiban knalpot racing, Polsek Nusaniwe lebih menerapkan pendekatan humanis dengan memberikan himbauan kepada anak muda dan masyarakat agar menghindari penggunaan knalpot racing yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan bersama. Matamaluku