Hitu – Dalam upaya untuk mencegah praktik pungutan liar (Pungli), Polresta Ambon, terutama di wilayah Polsek Leihitu, telah mengambil langkah-langkah dengan mengadakan program sosialisasi yang diberi nama Sapu Bersih Pungutan Liar (Saberpungli) di wilayah hukum mereka.
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Aipda Anwar Rasid, yang terafiliasi dengan Polsek Leihitu Polresta Ambon, pada hari Sabtu (26/8/2023) pagi di daerah Hitu.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada warga tentang pentingnya untuk tidak terlibat dalam praktik pungutan liar dalam kehidupan sehari-hari, baik sebagai pemberi maupun penerima suap. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mempercepat atau melancarkan proses urusan yang terkait dengan kepentingan mereka.
Kapolresta Ambon, Kombes Pol Dryano Andri Ibrahim, melalui Kapolsek Leihitu Iptu Moyo Utomo, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini diadakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai bahaya praktik pungutan liar. Baik itu pungutan liar dalam skala besar maupun kecil, dianggap sebagai bentuk korupsi dan pelanggaran terhadap hukum.
“Mari bersama-sama dalam usaha untuk memberantas pungli dengan cara melaporkan setiap tindakan atau kejadian yang terkait. Baik pemberi maupun penerima pungli, keduanya sama-sama melakukan pelanggaran terhadap hukum,” imbau Iptu Moyo Utomo. Matamaluku.com