Jakarta (MataMaluku) – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus akses ilegal dan penyebaran data elektronik milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui sebuah situs. Pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi antara Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) setelah terdeteksinya insiden siber pada sistem elektronik BKN.
Dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (24/9), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial BAG (25), seorang guru honorer di Banyuwangi, Jawa Timur, telah melakukan akses ilegal terhadap situs https://satudataASN.BKN.go.id/ dengan menggunakan akun milik pegawai BKN.
“Pelaku mendapatkan akses login milik admin Satu Data ASN dari sebuah forum di breachforums.st,” jelas Himawan.
Setelah berhasil masuk, BAG mengunduh data BKN sebanyak 6,3 GB dan kemudian menjualnya di forum tersebut. Selain data BKN, BAG juga menyebarkan data dari 40 sistem elektronik lainnya, termasuk milik universitas di Amerika Serikat serta perusahaan di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, dan beberapa negara lainnya.
Dari penjualan data ini, tersangka memperoleh keuntungan sebesar 8.000 dolar AS. Barang bukti yang disita dari tersangka meliputi dua laptop, dua ponsel, dan satu sepeda motor yang dibeli dari hasil penjualan data.
Tersangka dijerat dengan sejumlah undang-undang, termasuk UU Perlindungan Data Pribadi, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Himawan juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kerahasiaan username dan password pribadi serta tidak menyalahgunakan data milik orang lain untuk keuntungan pribadi. “Mari kita bersama-sama menciptakan ruang siber yang aman,” tutupnya. MM/AC