Jakarta (MataMaluku) — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, mengatakan Lisa akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (20/10) pukul 11.00 WIB.
“Besok LM dipanggil sebagai tersangka. Surat panggilan sudah diterima pada Jumat (17/10) malam,” ujar Rizki di Jakarta, Minggu.
Menurut Rizki, penetapan Lisa sebagai tersangka sebenarnya telah dilakukan sejak pekan lalu, namun detailnya belum diungkapkan ke publik.
Kasus ini berawal dari laporan Ridwan Kamil pada 11 April 2025 ke Dittipidsiber Bareskrim Polri. Lisa dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik, setelah mengunggah tangkapan layar percakapan pribadi yang diduga melibatkan Ridwan Kamil di akun Instagramnya pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, Lisa mengaku sedang mengandung anak dari pria yang disebut-sebut sebagai Ridwan Kamil. Untuk memastikan kebenaran klaim itu, dilakukan tes DNA terhadap Lisa, anaknya berinisial CA, dan Ridwan Kamil.
Kepala Biro Laboratorium Kedokteran dan Kesehatan (Labdokkes) Pusdokkes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti, menyebut hasil tes DNA menunjukkan bahwa CA memang anak biologis Lisa Mariana, namun bukan anak biologis Ridwan Kamil.
“Hasil analisis DNA membuktikan secara ilmiah bahwa CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presley Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil,” tegas Sumy.
Kasus ini kini memasuki tahap pemeriksaan tersangka di Bareskrim Polri.
MM/AC