Polri Tetapkan 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur sebagai Tersangka Pelanggaran Pemilu

  • Bagikan
Djuhandhani Rahardjo Puro
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemilu terkait penambahan jumlah pemilih.

Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tipidum Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2) di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum.

Proses penyidikan kasus ini telah dimulai sejak pihak penyidik menerima laporan polisi dengan nomor: LP/B/60/II/SPKT Bareskrim Polri, tanggal 20 Februari 2024, yang dilaporkan oleh Rizky Al Farizie.

Hasil dari gelar perkara menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan para tersangka, yakni dengan sengaja melakukan penambahan atau pengurangan daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap, serta dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih dalam kurun waktu sejak sekitar tanggal 21 Juni 2023 hingga saat ini.

“Pelanggaran ini melanggar ketentuan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia,” jelas Djuhandhani.

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara, enam tersangka diduga melakukan penambahan atau pengurangan daftar pemilih, sementara satu tersangka diduga sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

Lebih lanjut, perbuatan hukum yang dilakukan para tersangka adalah memalsukan data dan daftar pemilih. Terungkap bahwa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah 493.856, namun hanya tercatat 64.148 yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih.

“PPLN Kuala Lumpur menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah tersebut tidak sesuai ketentuan,” tambahnya.

Dalam penanganan kasus ini, dengan telah ditetapkannya tujuh tersangka, pihaknya kini fokus untuk menyelesaikan berkas perkara dalam sisa waktu enam hari kerja.

“Dengan waktu yang tersisa 6 hari, kami harus menyelesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya diberi batas waktu 14 hari. Saat ini, penyidik tengah bekerja keras untuk menuntaskan berkas tersebut,” tuturnya. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *