Polri Evaluasi Penggunaan Senjata Api Pasca Kasus Polisi Tembak Polisi

  • Bagikan
Kadiv Humas Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho (kedua dari kiri) berbicara dengan awak media dengan didampingi oleh Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI Irjen Polisi (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, Irwasum Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta

Jakarta (MataMaluku) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah mengevaluasi aturan penggunaan senjata api (senpi) oleh anggotanya menyusul kasus tragis penembakan antaranggota Polri di Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat.

“Kami sedang melakukan evaluasi untuk mencegah kejadian serupa. Saat ini, tim dari Mabes Polri, termasuk Divisi Propam, Itwasum, Bareskrim, dan didukung oleh Kompolnas, sedang mengumpulkan data untuk bahan evaluasi,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11).

Menurut Sandi, data dan informasi yang diperoleh akan menjadi landasan untuk memperkuat aturan dan standar operasional prosedur (SOP) terkait penggunaan senpi oleh personel Polri. “Hasil evaluasi nanti akan disampaikan. Secara SOP sudah diterapkan, namun pelaksanaannya tetap perlu dicek lebih lanjut,” tambahnya.

Kasus penembakan ini terjadi pada Jumat (22/11), ketika Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, menembak Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, hingga meninggal dunia.

Polda Sumatera Barat telah menetapkan AKP Dadang sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat, Komisaris Besar Polisi Andri, menyatakan bahwa dakwaan pembunuhan berencana didasarkan pada hasil penyelidikan mendalam, termasuk keterangan para saksi.

Selain proses pidana, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi berat kepada AKP Dadang berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. “Pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela, dan ia menerima putusan tanpa mengajukan banding,” jelas Sandi.

Polri menegaskan komitmennya untuk mencegah kejadian serupa melalui evaluasi menyeluruh terhadap regulasi penggunaan senpi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat disiplin dan kepatuhan personel terhadap aturan yang berlaku, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *