Jakarta – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa, menyatakan bahwa Polri terus menjalin komunikasi dengan Kepolisian Thailand terkait penangkapan bandar narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.
“Kami terus berkomunikasi dengan Polisi Thailand untuk menjalankan kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan di Langkawi, Malaysia,” ujar Mukti di Jakarta pada Rabu.
Kesepakatan ini, yang dibahas pada pertemuan di Malaysia bulan April lalu, melibatkan kerja sama antara Polri dan Polisi Thailand untuk menangkap Fredy Pratama. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat bahwa Kepolisian Thailand akan memproses tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan istri Fredy Pratama, sementara Polri akan mendukung dengan mengirimkan berkas-berkas penyidikan TPPU terkait.
Langkah ini diambil untuk memiskinkan keluarga Fredy Pratama, dengan harapan tersangka akan terdesak dan kehilangan dukungan finansial. Informasi dari Kepolisian Thailand menyebutkan bahwa Fredy Pratama masih bersembunyi di hutan di Thailand.
“Hasil pertemuan police to police (P to P) dengan Kepolisian Thailand menunjukkan bahwa Fredy Pratama masih berada di Thailand, bersembunyi di dalam hutan,” kata Mukti.
Mukti menjelaskan bahwa penanganan TPPU istri Fredy Pratama diserahkan kepada Kepolisian Thailand karena semua harta Fredy yang tersisa berada di sana, dan tersangka juga berlokasi di Thailand. Namun, untuk penangkapan Fredy Pratama sendiri, Kepolisian Thailand akan menyerahkannya kepada Bareskrim Polri, sesuai dengan kasus awal yang ditangani di Indonesia.
“Mereka (Kepolisian Thailand) akan menyerahkan Fredy Pratama kepada kami, karena tempat kejadian perkara awalnya di Indonesia, jadi dia harus diserahkan kepada polisi Indonesia,” jelas Mukti.
Sejak operasi penangkapan jaringan narkoba Fredy Pratama dengan sandi “Escoba Indonesia” dimulai pada September 2023, Polri dan jajaran Polda di seluruh Indonesia telah menangkap 60 tersangka yang terkait dengan jaringan tersebut. Dari jumlah tersebut, satu tersangka telah mencapai tahap P-19 (pengembalian berkas dari JPU), 45 tersangka sudah masuk tahap dua, dan 14 orang masih dalam proses.
Penyidik Polri juga telah menyita aset-aset dari jaringan Fredy Pratama, termasuk barang bukti narkoba dan harta benda dengan nilai total Rp432,20 miliar. MM/AC