Medan (MataMaluku) – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis ganja kering seberat 5,7 kilogram yang diselundupkan melalui jasa ekspedisi di Kota Medan, Sumatera Utara. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polrestabes Medan dan aparat TNI.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Rizky Lubis, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak ekspedisi melaporkan penemuan paket mencurigakan pada Kamis (5/9). “Pemilik ekspedisi melaporkan adanya paket yang diduga berisi narkoba, dan setelah dilakukan pemeriksaan, paket tersebut berisi ganja kering,” jelas Adrian dalam keterangannya, Minggu (7/9).
Penyelidikan selanjutnya dilakukan di dua lokasi, yakni Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, serta Jalan Menteng Raya, Kota Medan. Dari hasil penyelidikan ini, polisi berhasil menyita 10 bungkus ganja seberat 5,7 kilogram yang disembunyikan dalam paket sparepart motor. Selain itu, empat pria yang terlibat dalam pengiriman ini juga ditangkap.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah MM alias M (22) warga Jalan Datuk Kabu, Kecamatan Medan Denai; RM alias R (23) warga Jalan Bengkel, Kecamatan Percut Sei Tuan; I alias E (23) warga Desa Dalu, Kecamatan Tanjung Morawa; serta MSM alias M (19) warga Jalan Jermal VII, Kecamatan Medan Denai.
Berdasarkan hasil interogasi, para tersangka mengakui telah melakukan pengiriman ganja kering ke luar kota sebanyak 10 kali melalui jasa ekspedisi. “Tersangka M mengaku ganja tersebut didapatkan dari tersangka RM dan rencananya akan dikirim ke Jakarta, Lampung, serta Pekanbaru,” ujar Adrian.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. MM/AC