Polresta Tangerang Tindak Kendaraan Kampanye yang Gunakan Pelat Dinas Polri

  • Bagikan
Kombes Pol Sigit Dany Setiyono
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono saat memberikan keterangan pers

Tangerang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, memberikan tindakan tegas dengan memberikan tilang kepada kendaraan yang diduga digunakan untuk kegiatan kampanye oleh seorang calon anggota DPR RI di Kabupaten Tangerang pada Sabtu (16/12) lalu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, mengungkapkan bahwa penindakan tilang dilakukan setelah melihat rekaman video yang menunjukkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero hitam berpelat dinas Polri 70088-VII sedang mengangkut atau menurunkan atribut kampanye. Mobil tersebut juga dilengkapi dengan sirene, rotator, atau strobo yang kemudian diambil tindakan tegas.

“Kami telah mengambil tindakan, yaitu memberikan tilang terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk mencopot pelat nomor. Kami juga telah menertibkan penggunaan sirene, rotator, dan strobo,” ujar Kapolresta Tangerang dalam konferensi pers di Tangerang pada Senin.

Menyusul rekaman video viral tersebut, pihak kepolisian melakukan klarifikasi dan berkoordinasi dengan Bawaslu serta Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut. Selain itu, caleg yang terlibat, Zulfikar dari Partai Demokrat, diminta untuk memberikan klarifikasi terkait kendaraan yang menggunakan pelat dinas Polri dan untuk menjelaskan latar belakang peristiwa yang diduga melibatkan pelanggaran pidana pemilu.

Zulfikar, dalam klarifikasinya, mengakui bahwa mobil berpelat dinas Polri 70088-VII tersebut adalah milik pribadinya. Namun, ia menjelaskan bahwa mobil tersebut digunakan oleh adiknya dan sopir pribadinya, sementara dirinya berada di kendaraan lain.

“Mobil itu adalah mobil pribadi saya, bukan mobil dinas Polri. Kami meminta maaf atas kejadian ini dan siap menjalani tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Zulfikar.

Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa pelat dinas Polri yang digunakan pada mobil tersebut bukan pelat nomor asli. Strobo, rotator, pelat dinas Polri, dan STNK dinas Polri pun disita. Orang yang mengendarai mobil dan memasang baliho caleg menggunakan mobil tersebut bukan anggota Polri. Untuk dugaan pelanggaran pidana pemilu, akan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang. Matamaluku/Ac

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *