Polresta Pulau Ambon Tangani 1.426 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2024

  • Bagikan
Polresta Ambon 1
Polresta Ambon

Ambon, Maluku (MataMaluku) – Sepanjang tahun 2024, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon mencatat sebanyak 1.426 kasus tindak pidana yang diterima dan ditangani di wilayah hukum mereka. Kasus penganiayaan mendominasi dengan jumlah tertinggi, mencapai 426 kasus.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Janet Luhukay, mengungkapkan bahwa kasus penganiayaan ini mencakup berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan bersama dan pencurian. “Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan masih menjadi perhatian serius di masyarakat,” ujar Janet.

Selain penganiayaan, kasus pelanggaran lalu lintas juga mengalami peningkatan sepanjang tahun ini. Namun, terdapat kabar baik berupa penurunan angka kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini dianggap sebagai hasil dari edukasi dan langkah preventif yang terus digencarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pulau Ambon.

Sementara itu, kasus narkoba yang ditangani Polresta Pulau Ambon tercatat sebanyak 26 kasus, dengan 17 di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Janet menegaskan bahwa penanganan tegas terhadap kasus narkoba merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum di semua lini, termasuk memberantas narkoba, untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di wilayah Ambon dan sekitarnya,” tambah Janet.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak kepolisian. “Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami siap menerima laporan dan akan bertindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Melalui data ini, Polresta Pulau Ambon berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan lingkungan semakin meningkat, demi terciptanya wilayah yang bebas dari tindak kejahatan. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *