Mataram – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berhasil mengungkap motif penipuan yang dilakukan oleh seorang penjual online berinisial ANS (37) asal Pemalang. Terungkap bahwa ANS menggunakan uang hasil penipuan untuk bermain judi, setelah menipu korban dalam pembelian mesin pakan ternak senilai Rp102 juta.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, pelaku telah menghabiskan uang muka senilai Rp51 juta yang dikirim oleh korban untuk bermain judi slot. Pelaku yang telah ditangkap di rumahnya di Pemalang, Jawa Tengah, mengaku menyesali perbuatannya dan bersedia menjalani proses hukum.
Kasus ini terkuak setelah adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan dalam pembelian mesin pakan ternak melalui aplikasi pasar online. Pelaku menjanjikan pengiriman barang satu bulan setelah menerima uang muka, namun barang tidak kunjung datang.
Tim reserse dari Polresta Mataram, dengan bantuan dari Polres Pemalang, berhasil menemukan keberadaan pelaku di Pemalang dan menangkapnya di rumahnya pada Senin malam (6/5).
Yogi menjelaskan bahwa pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras Polresta Mataram dalam menindak tindak kejahatan online yang merugikan masyarakat. MM/AC