Polres Pasaman Ringkus 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal, Termasuk Seorang Pemodal

  • Bagikan
Polres Pasaman Ringkus 15 Pelaku Tambang Emas Ilegal, Termasuk Seorang Pemodal
Satreskrim Polres Pasaman saat menggerebek aktivitas penambahan emas tanpa izin di Batang Air Sibinail Jorong IV Sumpadang Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman

Lubuk Sikaping, Sumatera Barat (MataMaluku) – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman, Sumatera Barat, menangkap 15 orang pelaku tambang emas ilegal dalam operasi penertiban di Batang Air Sibinail, Jorong IV Sumpadang, Nagari Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, pada Sabtu (13/9).

Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes mengatakan, dari belasan pelaku yang ditangkap, satu di antaranya diduga berperan sebagai pemodal utama, yakni MY (54), warga setempat.

“Pelaku tertangkap tangan sedang melakukan penambangan emas menggunakan mesin dompeng. Total 15 orang diamankan, termasuk pemodal MY (54),” ujar Fion di Lubuk Sikaping, Minggu (14/9).

Identitas Para Pelaku

Para pelaku berasal dari berbagai daerah, di antaranya dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, yaitu:

  • R (51), Rdn (59), S (43), M (46), AS (34), DS (26), SL (38), SL (46), DR (42), RPR (29), KA (33), dan MA (25).

Sementara dua pelaku lainnya merupakan warga Pasaman, yakni S (36) dan MB (32).

Barang Bukti dan Proses Hukum

Polisi juga mengamankan satu set mesin dompeng yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal. Seluruh pelaku dan barang bukti kini dibawa ke Mapolres Pasaman untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tambang emas tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba),” jelas Fion.

Ia menegaskan, pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar. Tak hanya itu, pihak yang menampung atau menjual hasil tambang ilegal juga dapat dijerat sanksi pidana tambahan.

Komitmen Penertiban

Polres Pasaman menegaskan akan terus melakukan operasi penertiban tambang ilegal yang merusak lingkungan serta merugikan negara. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas,” tegas Fion. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *