Polres Mandailing Natal Berhasil Menangkap Kurir Ganja dengan Barang Bukti 116 Kilogram

  • Bagikan
Polres Mandailing Natal
Polres Mandailing Natal

Medan – Polres Mandailing Natal mengungkap kasus narkotika dengan berhasil menangkap dua terduga kurir, DP (24) dan MF (28), warga Kota Padang, Sumatera Barat. Keduanya diduga terlibat dalam pengiriman ganja seberat 116,2 kilogram.

AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq, Kepala Polres Mandailing Natal, menyampaikan bahwa barang bukti yang disita melibatkan ganja seberat 116,2 kilogram dan satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut barang bukti tersebut.

Penangkapan kedua terduga kurir dilakukan di Jalan Umum simpang Tambangan, Desa Laru Lombang Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal pada Selasa (9/1).

“Hasil interogasi menunjukkan bahwa kedua tersangka telah melakukan dua pengiriman pada Februari 2023, dengan total 70 kilogram ganja. Mereka disuruh oleh seseorang berinisial F dengan upah Rp6,5 juta pada pengiriman pertama dan sekarang Rp10 juta per orang untuk mengambil ganja ke Mandailing Natal dengan tujuan Padang, Sumatera Barat,” ungkap Reza.

Reza juga menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan F, yang diduga sebagai orang yang menyuruh kedua tersangka.

“Penyelidikan atas pemilik dan bandar masih berlanjut. Kami mengharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba ini semakin meningkat,” tambahnya.

Alumni Akpol tahun 2003 ini menegaskan bahwa Polres Mandailing Natal terus melakukan sosialisasi di wilayah rawan narkoba untuk mengurangi produksi ganja di Kabupaten tersebut.

“Melalui berbagai upaya seperti sosialisasi, imbauan kepada masyarakat, edukasi, tindakan preventif, dan patroli, kami berupaya meminimalisir peredaran narkoba. Penegakan hukum menjadi langkah terakhir dalam upaya pemberantasan,” papar Kapolres.

Polda Sumut dan jajaran terus aktif dalam upaya pemberantasan narkoba, melalui penindakan dan program rehabilitasi yang menjadi salah satu prioritas utama. Matamaluku/Ac

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *