Polres Maluku Tengah Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan MAL Siswi SMK Pariwisata Pamahanunusa

  • Bagikan
Polres Maluku Tengah Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan MAL Siswi SMK Pariwisata Pamahanunusa

Maluku Tengah, Masohi – Aparat Polres Maluku Tengah menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap seorang siswi SMK Pariwisata Pamahanunusa berinisial MAL yang ditemukan tewas di dalam gorong-gorong Jalan Abdullah Soulissa Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah pada Rabu (9/3/2022).

Kedua pelaku itu merupakan sopir angkot, yakni RS (22) alias Remat dan IPT (34) alias Wawan. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda setelah polisi melakukan pengembangan kasus tersebut.

Kapolres Maluku Tengah AKBP Abdul Ghafur mengatakan, awalnya polisi menangkap RS saat sedang dalam perjalanan dari dermaga Feri Waipirit menuju Masohi pada Sabtu (12/3/2022). Setelah itu, pada keesokan harinya polisi menangkap IPT di rumahnya di Desa Haya, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah.

“RS ditangkap duluan di Tananahu saat dalam perjalanan dari Waipirit menuju Masohi kemudian keesokan harinya IPT ditangkap di rumahnya di Desa Haya,” kata Abdul Gafur saat memberikan keterangan pers di Polres Masohi, Senin (14/3/2022).

Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, kedua pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan Polres Maluku Tengah.

“Kedua pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Abdul Gafur menjelaskan, awalnya MAL sempat menemui kedua tersangka di sebuah kamar penginapan di Masohi pada Rabu (2/3/2022) malam. Kedua tersangka kemudian secara bergantian menyetubuhi korban di penginapan tersebut.

Awalnya, korban disetubuhi oleh tersangka IPT, setelah itu korban disetubuhi lagi oleh tersangka RS. Saat itu, tersangka RS membekap mulut korban dengan bantal karena korban berteriak kesakitan.

“Karena takut teriakan korban didengar orang, tersangka menutup mulut dan wajah korban dengan bantal,” kata Abdul Gafur.

Mengetahui korban sudah tidak bergerak, tersangka RS kemudian memanggil rekannya IPT yang berada di luar kamar untuk melihat kondisi korban. Ternyata, korban sudah tidak lagi bernyawa.

Setelah itu, tersangka IPT keluar mencari tali dan mengikat kaki korban dengan pemberat batu. Kemudian, kedua tersangka memikul jasad korban dan membuang jasad korban di gorong-gorong dekat penginapan tersebut.

“Setelah mengikat kaki korban dengan pemberat batu, kedua tersangka memikul jasad korban lalu membuangnya ke dalam gorong-gorong pada Kamis dini hari. Mereka menggunakan pemberat batu dengan tujuan agar mayat korban tidak hanyut terbawa air,” ujarnya. Matamaluku.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *