Maluku Tengah, Masohi – Satreskrim Polres Maluku Tengah meringkus empat orang terlibat judi online di sejumlah lokasi berbeda. dari empat orang yang diringkus, duanya merupakan wanita paruh baya yakni RC (41) dan RKM (50) dan dua pria berinisial MHS (50) dan ZD (52) diamankan personel Satreskrim.
Kapolres Maluku Tengah AKBP Dax Emanuel Manuputty dalam press release di Mapolres Maluku Tengah, Jumat (26/8/2022) menyebutkan keempat orang tersebut ditangkap di beberapa lokasi berbeda.
Kapolres menjelaskan, RKM ditangkap pada 14 Agustus 2022 di Kelurahan Letwaru, Kota Masohi, sedangkan RC di Desa Liang Kecamatan Teluk Elpaputih pada 24 Agustus 2022.
MHS ditangkap tanggal 24 Agustus, sehari setelahnya, ZD juga ditangkap. Keduanya merupakan Kelurahan Namaelo, Kota Masohi. Peran keempat orang tersebut sebagai pengepul pemasangan togel dari masyarakat.
Ia menuturkan, pengungkapan kasus perjudian itu berdasarkan tindaklanjut perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas praktik perjudian di daerah, termasuk menindak oknum aparat yang melindunginya.
Atas penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Maluku Tengah juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan HP serta barang bukti lainnya terkait judi togel.
Dalam menjalankan praktek judi togel, keempat pelaku yang telah berstatus tersangka itu mengakses situs judi online berbeda.
RC mengakses situs “Togelonline”, RKM gunakan “Kingdomtoto”, ZD mengakses situs judi “Comtoto” dan MHS mengakses situs judi togel “Sultantoto”.
Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AKP Galuh Febri Saputra dan Kasi Humas Iptu Wijaya menegaskan, keempat pelaku tersebut melanggar KUHP dan Undang-undang ITE.
“Atas perbuatan tersebut, para pelaku akan dikenai pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta,” katanya.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk proaktif dukung Polres Maluku Tengah dalam memberantas judi dan kejahatan pidana lainnya. Matamaluku.com