Polres Maluku Tengah Mengamankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba

  • Bagikan
Polres Malteng 1
Polres Maluku Tengah Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba

Berita Maluku Tengah, Masohi – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maluku Tengah sukses melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, KT (45 tahun) dan HL (42 tahun) dari Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Maluku Tengah.

Kapolres Maluku Tengah, Hardi M. Kadir, secara langsung mengonfirmasi penangkapan kedua tersangka tersebut melalui Kasat Narkoba, Andi E. Poleonro.

Andi memberikan kronologis penangkapan kepada tim dari DMS Media Group. Kejadian ini berawal pada hari Selasa, tanggal 5 Maret 2024, sekitar pukul 13.30 WIT, di jalan Trans Seram. Saat itu, petugas Satresnarkoba berhasil menangkap KT setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap KT yang sedang mengendarai sepeda motor menuju kota Masohi.

Dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk paket narkotika jenis sabu yang dibawa oleh KT. Selanjutnya, KT dan barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, Satresnarkoba berhasil menemukan HL (42) yang merupakan rekan dari KT dalam aktivitas transaksi narkoba. HL ditangkap sekitar pukul 18.30 WIT di Kecamatan Elpatutih setelah dirinya terlibat dalam transaksi di lokasi tersebut. Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening.

Kedua tersangka akan dijerat sesuai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 sampai 20 tahun.

Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani penahanan di markas Polres Maluku Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran narkoba di wilayah Maluku Tengah. MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *