Polres Malteng Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Sawit 1.206 Hektare antara GPM dan Warga Adat

  • Bagikan
Polres Malteng
Polres Malteng Mediasi Sengketa Lahan Sawit

Masohi, Maluku (MataMaluku) – Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tengah memediasi sengketa lahan sawit seluas 1.206 hektare yang melibatkan Gereja Protestan Maluku (GPM) dan empat marga dari Negeri Akternate, Kecamatan Seram Utara Timur Seti. Mediasi berlangsung di Mapolres Malteng pada Senin (2/6/2025), dengan dihadiri perwakilan kedua belah pihak dan perwakilan perusahaan pengelola lahan, PT Nusa Ina Agro Manise.

Keempat marga yang mengklaim lahan tersebut adalah Marga Weleleinam, Patotnam, Eltelva, dan Eputih. Mereka menuntut kejelasan atas kepemilikan lahan yang selama ini dikelola oleh GPM dan menjadi bagian dari kemitraan dengan perusahaan sawit.

Kuasa hukum empat marga, M. Nur Nukuhehe, menjelaskan bahwa mediasi dilakukan untuk mencari titik terang status hukum lahan tersebut. Dalam hasil kesepakatan, disetujui akan dilakukan peninjauan dan pengukuran ulang terhadap lahan sengketa.

“Jika hasil verifikasi menunjukkan lahan tersebut milik GPM, maka kami akan hormati itu. Tapi bila terbukti sebagai tanah ulayat milik warga, maka harus dikembalikan kepada masyarakat beserta seluruh haknya,” ujar Nur Nukuhehe.

Pihak PT Nusa Ina yang hadir dalam mediasi menyatakan tidak terlibat dalam konflik kepemilikan, melainkan hanya sebagai saksi. Kepala HRD PT Nusa Ina, Syaiful, menegaskan bahwa perusahaan menghormati proses penyelesaian yang sedang berlangsung.

“Kami menunda sementara pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) Kemitraan tahun 2023 dan 2024 sampai ada kejelasan status kepemilikan lahan. Ini adalah bagian dari kesepakatan bersama antara GPM dan empat marga,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Sinode GPM, Pdt. Elifas Tomix Maspaitella, turut hadir dalam mediasi namun enggan memberikan keterangan kepada media usai pertemuan.

Sebagai informasi, lahan seluas 1.206 hektare tersebut diklaim telah diserahkan oleh Saniri Negeri Akternate kepada GPM pada era 1970-an. Kemudian pada tahun 2008, GPM menandatangani akta kerja sama kemitraan dengan PT Nusa Ina untuk pengelolaan lahan tersebut dalam bentuk perkebunan sawit.

Dari total lahan, sekitar 926 hektare telah ditanami kelapa sawit dan telah menghasilkan produksi. Selama kemitraan berlangsung, GPM menerima DBH dari perusahaan, dengan nilai yang terus meningkat: Rp70.000 per hektare per tahun (2015–2018), Rp120.000 (2019–2022), dan Rp140.000 sejak 2023.

Namun sejak sengketa mencuat, pembayaran DBH dihentikan sementara hingga persoalan kepemilikan lahan mendapatkan kepastian hukum. MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *