Garut – Kepolisian Resor Garut telah berhasil membubarkan puluhan pelajar dari sebuah SMK di Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang diduga tengah menggelar pesta minuman keras di salah satu hotel di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
AKBP Rohman Yonky Dilatha, Kepala Kepolisian Resor Garut, menyatakan bahwa sebanyak 80 orang yang diamankan sedang terlibat dalam pesta minuman keras. Mereka kemudian dibawa ke Markas Polres Garut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kejadian ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya sekelompok remaja atau pelajar yang sedang pesta minuman keras di salah satu hotel di Kecamatan Tarogong Kidul pada Sabtu malam.
Tim patroli gabungan dari Polres Garut dan TNI segera merespons laporan tersebut dan menemukan sejumlah remaja dan dewasa sedang berkumpul di satu tempat, mengonsumsi minuman keras.
“Pada saat ditemukan, mereka dalam pengaruh minuman keras dan mengaku telah mengonsumsinya,” kata Kapolres Rohman.
Mereka diketahui berkumpul untuk merayakan ulang tahun kelompok mereka, yang sebagian besar anggotanya adalah pelajar dari salah satu SMK di Kabupaten Garut.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk spanduk, botol minuman keras pabrikan, minuman keras oplosan, serta atribut komunitas mereka yang bernama Sektor. Polisi juga menemukan senjata tajam yang berhasil diamankan.
Rohman menjelaskan bahwa tindakan polisi ini merupakan upaya pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum, terutama jika kelompok tersebut melakukan konvoi di jalanan.
“Atribut mereka dapat memancing kelompok lain untuk bertindak di jalanan, yang pada akhirnya bisa menyebabkan keributan,” katanya.
Selain membubarkan pelajar yang terlibat dalam pesta minuman keras, polisi juga mengamankan 24 remaja yang mengaku sebagai anggota komunitas Brigez untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Rohman menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan patroli untuk mencegah peredaran minuman keras, tindakan kriminal berandalan bermotor, dan tindakan lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Perbuatan yang mengganggu keamanan dan meresahkan warga Garut akan ditindak tegas,” ujarnya. DMS/Ac