Demak (MataMaluku) — Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan brutal yang terjadi dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Lima orang tersangka telah diamankan, termasuk satu pelaku yang menyerahkan diri usai menghilangkan nyawa korbannya.
Kasus Pertama: Diteriaki, Pelaku Balas dengan Celurit
Kasus pertama terjadi di Perempatan Pasar Waru, Kecamatan Mranggen, pada 28 Agustus 2025. Tersangka berinisial DS (25), warga Desa Waru, menyerahkan diri ke Polsek Mranggen setelah membunuh korban berinisial AA.
Menurut Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, insiden bermula saat korban dan temannya tengah memperbaiki sepeda motor. DS yang melintas merasa tersinggung karena diteriaki, sehingga terjadi cekcok. AA sempat memukul DS menggunakan kayu mengenai kepala dan leher.
“DS kemudian membalas dengan batu, pulang ke rumah, lalu kembali dengan membawa celurit. Ia melukai korban hingga akhirnya meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit,” ungkap Kompol Hendrie.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa sebatang kayu, batu, kaos berlumuran darah, serta celurit sepanjang satu meter. DS kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kasus Kedua: Pengeroyokan Massal Tewaskan Warga Kudus
Kasus kedua terjadi di sebuah warung milik tersangka EP (25) di Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, pada 3 September 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Korban, berinisial BS (46), warga Kecamatan Kota, Kudus, tewas setelah dikeroyok secara brutal.
Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini:
-
EP (25) — pemilik warung
-
EA (38) dan MI (16) — warga Karanganyar
-
SB (45) — warga Kudus
Perkelahian bermula dari cekcok antara korban dan karyawan warung, yang kemudian memicu pertikaian antara BS dan EP. Setelah dipukul EP, korban menjadi sasaran pengeroyokan oleh para pelaku lain.
“Total ada enam korban dalam insiden itu. Bahkan sekitar 20 orang rekan tersangka juga ikut melakukan penganiayaan,” ujar Kompol Hendrie.
Korban BS menderita luka berat di kepala dan tubuh, dan akhirnya meninggal dunia saat dalam perawatan medis. Sementara korban lain masih dirawat di rumah sakit.
Polisi telah mengamankan para tersangka beserta barang bukti, dan mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yang juga mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Demak Imbau Warga Jaga Kondusivitas
Kompol Hendrie menegaskan bahwa Polres Demak akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan yang mengancam keamanan masyarakat. Ia juga mengajak warga untuk menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak main hakim sendiri.
“Kami minta masyarakat menahan diri dan tidak terpancing emosi. Laporkan segera ke pihak berwajib jika terjadi konflik agar tidak berujung pada tindakan kriminal,” pungkasnya.
MM/AC