Namlea, Mata Maluku – Kepolisian Resor (Polres) Buru resmi meningkatkan status kasus kebakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru ke tahap penyidikan.
Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, dalam keterangannya kepada DMS Media Group, Senin (10/03), menyatakan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa 15 saksi terkait kebakaran yang terjadi pada Jumat (28/02). Ia menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara mendalam guna mengungkap penyebab kebakaran tersebut.
Saat ini, Polres Buru telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas insiden ini agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap.
Kebakaran tersebut menghanguskan seluruh dokumen penting yang tersimpan di Kantor KPU Kabupaten Buru. Peristiwa ini terjadi di tengah proses sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru periode 2024-2029, sehingga menimbulkan berbagai spekulasi mengenai penyebabnya.
Polres Buru terus mengumpulkan bukti serta keterangan saksi guna mendalami motif dan kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam kebakaran ini. Selain itu, kepolisian akan berkoordinasi dengan tim forensik untuk memastikan penyebab pasti insiden tersebut.
Kasus ini mendapat perhatian publik mengingat KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang menyimpan dokumen penting terkait proses demokrasi di Kabupaten Buru. Polres Buru menegaskan akan mengusut kasus ini secara transparan demi menjaga integritas pemilu dan kepercayaan masyarakat.MM