Kabupaten Bogor (MataMaluku) – Polres Bogor menetapkan SN (36), seorang pria asal Desa Cilebut Barat, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap istrinya, NS, yang hampir merenggut nyawa korban. Penganiayaan tersebut dilakukan dengan sebilah golok pada Kamis (9/1) sekitar pukul 17.00 WIB.
“SN sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, di Cibinong, Jumat (10/1).
SN dijerat Pasal 44 ayat 2 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Menurut Teguh, insiden ini bermula dari cekcok antara pasangan suami istri tersebut. Korban, NS, menegur pelaku karena sering menjadikan rumah mereka sebagai tempat transit untuk praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
“Korban menegur pelaku karena rumah mereka sering digunakan sebagai lokasi open BO melalui aplikasi MiChat. Hal ini memicu pertengkaran yang berujung pada aksi kekerasan,” jelas Teguh.
Karena tidak terima ditegur, SN mengambil golok dan menyerang istrinya yang sedang berada di dapur. Pelaku membacok korban di bagian wajah, kepala, dan tangan dengan brutal.
Pelaku Melarikan Diri, Warga Selamatkan Korban
Setelah melakukan penganiayaan, SN melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi bersimbah darah di rumah. Warga yang dipimpin ketua RT menemukan korban tergeletak dengan luka parah dan segera membawanya ke RS Aysha untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Kondisi korban saat ini mengalami luka serius di wajah, kepala belakang, dan tangan akibat bacokan senjata tajam,” ungkap Teguh.
Tidak lama setelah kejadian, warga berhasil menangkap SN yang sempat melarikan diri dan menyerahkannya kepada Polres Bogor.
Polisi memastikan akan mengusut kasus ini hingga tuntas untuk memberikan keadilan bagi korban. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penanganan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara serius. MM/AC