Saumlaki – Polisi telah mengungkap modus yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Tanimbar, Maluku, dengan inisial Bripda BJL, yang diduga mencabuli seorang siswi SMP. Dalam modus ini, Bripda BJL memanfaatkan pacar korban dengan memintanya membeli minuman keras (miras) untuk melancarkan aksinya yang keji.
“Si perempuan ini diundang ke kamar kos Bripda BJL. Kebetulan, pacarnya juga ada di sana,” kata Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, Jumat (7/7/2023).
Umar menjelaskan bahwa setelah berada di kamar, Bripda BJL meminta pacar korban pergi membeli miras. Pada saat itulah, Bripda BJL melakukan perbuatannya yang tercela.
“Ketika perempuan itu berada di kamarnya bersama pacarnya, pacarnya disuruh pergi membeli minuman keras. Di situlah dia memanfaatkannya untuk melakukan perbuatan yang tidak pantas,” tuturnya.
Umar menambahkan bahwa kasus ini kemudian dilaporkan oleh ibu angkat korban. Namun, Umar mengaku tidak mengetahui detail laporan tersebut.
“Ibu angkat korban yang melaporkan. Saya tidak tahu nomor laporannya, saya lupa. Karena kasus ini sudah lama terjadi,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang anggota Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan inisial Bripda BJL diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP. Saat ini, Bripda BJL telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, Jumat (7/7).
Umar mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Polres Tanimbar menggelar ekspose. Dia memastikan bahwa Bripda BJL akan menghadapi hukuman yang berat.
“Kasus ini sudah diekspos oleh Polres dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan pasti akan diproses dengan hukuman yang tegas,” tegasnya.