Tangerang (MataMaluku) – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menetapkan seorang pemuda berinisial YH (19) sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan rudapaksa terhadap remaja VLR (17). Peristiwa ini terjadi di Jalan Prabu Siliwangi Raya, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, di mana korban mengalami penyekapan selama 10 hari.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya pada Jumat (27/10), menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap korban, tersangka, serta saksi dari pihak keluarga. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui keluarga YH tidak mengetahui keberadaan korban di rumah mereka selama sepuluh hari dan tidak mendengar suara minta tolong dari korban.
“Hubungan antara tersangka YH dengan keluarganya memang tidak harmonis, sehingga keberadaan korban di rumah tersebut tak terpantau oleh keluarga,” ujar Zain.
Korban VLR diduga disekap dan dirudapaksa di bawah ancaman pembunuhan oleh tersangka apabila korban mencoba melarikan diri atau menolak melakukan apa yang diperintahkan. Saat petugas melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ditemukan barang bukti berupa dua tali rapia yang digunakan untuk mengikat korban, serta pakaian korban yang tertinggal di lantai dua rumah tersebut.
Atas tindakannya, YH dijerat dengan Pasal 76d jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76e jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 333 KUHP. “Ancaman hukuman untuk tersangka maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga lima miliar rupiah,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, Polres Metro Tangerang Kota telah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Direktorat PPA Bareskrim, serta UPTD PPA untuk memastikan pendampingan hukum dan pemulihan trauma bagi korban dengan bantuan psikolog. MM/AC