Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Tewasnya Santri Tebo

  • Bagikan
Andri Ananta
Direktur Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta

Jambi – Polisi telah menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus kematian seorang santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Tebo, Jambi. Langkah ini diambil setelah sebelumnya dua orang telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan.

Direktur Ditreskrimum Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudhistira, menyampaikan bahwa ketiga tersangka baru ini terbukti menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dalam mengungkap kasus tewasnya santri AH.

“Tim penyidik Subdit III Jatanras dan Polres Tebo telah menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus kematian santri AH di Ponpes Tebo,” ujar Andri.

Ketiga tersangka tersebut merupakan santri di Pondok Pesantren tersebut, yakni A alias P (15 tahun), AAN (14 tahun), dan FVR (14 tahun).

Menurut Andri, ketiganya merupakan saksi kunci dalam kasus kematian AH akibat penganiayaan yang dilakukan oleh dua tersangka sebelumnya. Saat ini, ketiganya belum diamankan.

Dari hasil rekonstruksi dan fakta persidangan, diketahui bahwa ketiga tersangka baru tersebut berada di lokasi penganiayaan dan menyaksikan peristiwa penganiayaan yang berujung pada kematian santri tersebut.

Andri menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti pada penangkapan dua tersangka awal, dan akan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Ketiga tersangka baru ini dijerat dengan pasal 221 KUHP tentang menghalangi proses penyidikan. Polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus kematian santri AH tersebut.

Santri AH meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan oleh teman sesama santri. Motif penganiayaan ini diduga terkait dengan penagihan hutang oleh korban kepada pelaku.

Kematian santri AH terjadi pada November 2023, dan proses penyelidikan polisi berhasil mengungkap penyebab kematian pada Maret 2024. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *