Polisi Tetapakan Bendahara KPU Otak Pembakaran Kantor KPU Buru

  • Bagikan
Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang
Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang

Namlea, Buru (MataMaluku) – Kepolisian Resor (Polres) Buru menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru.

Ketiga tersangka yakni RH (48), yang menjabat sebagai Bendahara KPU Buru, serta SB (45) dan AT (42). Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang dalam konferensi pers di Mapolres Buru, Namlea, Sabtu (19/4/2025).

“RH kita duga sebagai otak pembakaran sekaligus penyedia logistik. AT bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke kantor KPU dan membakar bangunan, dibantu oleh SB,” ujar Kapolres.

Motif dari aksi pembakaran ini diduga kuat untuk menghilangkan dokumen pertanggungjawaban anggaran Pilkada 2024 yang nilainya mencapai Rp33 miliar, agar tidak dapat diperiksa oleh pihak berwenang.

Dalam kronologi yang dijelaskan Kapolres, SB menyediakan empat jeriken berisi bahan bakar yang kemudian diserahkan kepada AT. AT masuk ke dalam kantor KPU melalui jendela belakang ruang rapat yang sebelumnya sudah dibuka, lalu menyiram lantai dan plafon dengan bahan bakar sebelum akhirnya membakar bangunan.

“Ini bukan aksi spontan. Sudah direncanakan dan melibatkan pembagian peran yang jelas,” tegas Kapolres.

Polres Buru menyatakan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.MM

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *