Polisi Tangkap Suami Pembakar Rumah Istri di Aceh

  • Bagikan
Ilustrasi kebakaran rumah
Ilustrasi kebakaran rumah

Banda Aceh – Dalam sebuah operasi gabungan, personel Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Pidie, Aceh berhasil menangkap seorang pria berinisial SA (39) yang diduga melakukan pembakaran terhadap rumah permanen milik istrinya, Aminah Binti Kasem (40), di wilayah tersebut.

“Kami berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumah kerabat istrinya di Gampong Mee, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie,” ujar Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, di Pidie pada hari Selasa.

Imam menjelaskan bahwa peristiwa kebakaran rumah Aminah terjadi pada Selasa (19/3) di Gampong Mee Batee. Setelah dilakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Pelaku, SA, kini telah ditahan di Mapolres Pidie. Namun, motif pembakaran rumah tersebut belum diketahui karena masih dalam tahap penyelidikan.

“SA telah diamankan dan penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kronologi kejadian ini lebih lanjut,” ungkapnya.

SA merupakan seorang pekerja swasta dari Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, yang menikah dengan Aminah Binti Kasem. Mereka tinggal bersama di Gampong Mee, Kecamatan Batee.

“SA dan Aminah tinggal di rumah yang telah dibakar, rumah yang diperoleh Aminah dari suami pertamanya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 187 KUHP yang mengatur mengenai pembakaran dengan sengaja. “Pelaku berpotensi mendapat hukuman penjara maksimal dua belas tahun,” tutup AKBP Imam Asfali. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *