Polisi Tangkap Pria Penganiaya Wanita di Jalan Barito

  • Bagikan
Polres Metro Jakarta Selatan penganiayaan
Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers tindak pidana penganiayaan dalam mobil di Barito, Jakarta, Kamis

Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial KAS (20) yang diduga menganiaya seorang wanita berinisial NRS (19) di Jalan Barito II, Kramat Pela, Kebayoran Baru.

“Pelaku ditangkap di apartemen Lenteng Agung, Jagakarsa pada Rabu, 24 Juli 2024 pukul 14.30 WIB,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Nurma menjelaskan bahwa pelaku dan korban pertama kali berkenalan melalui aplikasi kencan sejak Mei 2024. Pada Sabtu (20/7), pelaku menjemput korban menggunakan mobil dari rumah teman korban di Tangerang sekitar pukul 22.30 WIB.

Pelaku kemudian mengajak korban ke apartemennya untuk mengobrol dan menginap. Namun, saat pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan intim, korban menolak.

Pada Minggu (21/7) sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku mengajak korban berkeliling dan kemudian memarkir mobil di pinggir jalan, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Ketika pelaku kembali meminta hubungan intim dan korban tetap diam, pelaku marah dan mengambil pisau lipat, lalu menganiaya korban sehingga menyebabkan luka di leher dan jari-jari korban.

Setelah penganiayaan tersebut, korban pura-pura pingsan dan kemudian berteriak. Pelaku yang panik meminta korban diam dan mengeluarkannya dari mobil.

“Korban bertemu dengan saksi A yang melintas dan kemudian menghubungi keluarga korban serta mengantarkan korban ke RS Fatmawati,” ujar Nurma.

Polisi menyita beberapa barang bukti dari kasus tersebut, termasuk satu kaos putih milik korban yang terdapat bercak darah, satu celana jeans korban, dan satu baju hangat abu-abu milik korban. Pisau yang digunakan pelaku masih dalam tahap pencarian oleh petugas.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/2192/VII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 22 Juli 2024. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. MM/AC

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *