Jakarta – Unit Reskrim Polsek Ciracas berhasil menangkap dua pelaku tawuran di Jalan H. Baping, Kelurahan Susukan, yang menyebabkan kematian seorang remaja bernama APR (19) di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kapolsek Ciracas Kompol Agung Ardiansyah menjelaskan bahwa peristiwa tawuran antara dua kelompok pemuda tersebut terjadi pada Selasa dini hari (16/7) sekitar pukul 03.30 WIB. Sebelum terlibat dalam tawuran, kedua kelompok tersebut telah membuat janji melalui media sosial.
“Kedua kelompok sepakat untuk tawuran di lokasi tersebut setelah membuat janji melalui Instagram,” ujar Kompol Agung di Jakarta, Kamis.
Dalam insiden tersebut, salah satu pelaku berinisial IIJ (26) melempar batu ke arah lawannya dan mengenai korban APR hingga terjatuh. Melihat korban terjatuh, pelaku lain berinisial NB (17), yang berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH), membacok korban dengan senjata tajam.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP), kedua pelaku berhasil ditangkap. Salah satu pelaku mengakui telah melakukan pembacokan yang menyebabkan luka parah pada korban hingga meninggal dunia di RS Polri Kramat Jati.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk melukai korban serta sebongkah batu kali yang digunakan untuk melempar korban.
Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Ciracas untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. “Kami terus mengembangkan dan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku. Mereka sudah ditahan di Kantor Polsek Ciracas,” jelas Agung.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Ciracas juga mengimbau para orang tua untuk selalu mengawasi pergaulan anak-anak mereka secara ketat, terutama pada malam hari dan dalam penggunaan media sosial. “Cek secara rutin penggunaan handphone anak agar kejadian tawuran yang diatur melalui media sosial dapat diantisipasi sejak awal,” pungkasnya. MM/AC