Makassar – Tim Unit Jatanras Reskrim Polrestabes Makassar berhasil mengamankan empat pelaku yang terlibat dalam tindak pidana penipuan terhadap Yusri, seorang korban yang diduga menjadi sasaran kejahatan tersebut, dengan kerugian mencapai Rp68 juta.
“Empat pelaku berinisial RL (40 tahun), RM (38 tahun), SP (44 tahun), dan AR (34 tahun) telah berhasil diamankan dan saat ini mereka berada dalam tahanan,” ujar Komisaris Polisi Devi Sujana, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, dalam konferensi pers di Makassar pada hari Ahad.
Penyelidikan terhadap kasus ini dimulai setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya pada tanggal 4 Maret 2024. Tim investigasi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, AR, yang ditangkap di Jalan Goa Ria, Makassar.
Hasil interogasi terhadap pelaku mengungkap bahwa ia tidak bertindak sendiri, melainkan bersama tiga rekannya. Dari situ, tim bergerak ke Kabupaten Pangkep untuk menangkap SP, kemudian ke Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, untuk menangkap RL dan RM.
Barang bukti yang berhasil disita termasuk pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan penipuan, tas ransel, kacamata, jam tangan, perhiasan emas seberat lima gram, satu unit mobil, tujuh ponsel, 20 kartu ATM palsu, dua buah sompet, uang tunai sejumlah Rp30 juta, 71 kartu ATM asli, dan uang tunai sebesar Rp2,5 juta.
“Modus operandi dan motif para pelaku melibatkan pertukaran kartu ATM korban untuk kemudian menguras isi rekeningnya,” ungkap Devi Sujana.
Menurut kronologi kejadian, korban diajak oleh pelaku yang berpura-pura bertanya tentang alamat Trans Studio Mal (TSM). Kemudian, dalam perjalanan, korban dipengaruhi oleh dua pelaku untuk singgah di sebuah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) untuk memeriksa saldo. Di sinilah para pelaku berhasil memperoleh nomor PIN kartu ATM korban.
Setibanya di depan TSM, korban diminta untuk memotret mal tersebut dan memberikan dua kartu ATM kepada pelaku dengan alasan digabung dengan ATM milik pelaku. Pelaku dengan cepat menukar kartu ATM korban dan memasukkannya ke dalam amplop. Korban kemudian menerima amplop tersebut sebelum diantarkan kembali ke lokasi awal dijemput.
Korban baru menyadari kejadian setelah menerima notifikasi saldo berkurang sebesar Rp68 juta dari dua rekeningnya dan menemukan bahwa kartu ATM-nya telah diganti oleh pelaku. Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib.
Setelah penangkapan, para pelaku mengakui telah menghabiskan uang korban untuk membeli ponsel, perhiasan emas, dan kebutuhan sehari-hari sesuai dengan kesepakatan mereka. Mereka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang pencurian, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun. MM/AC