Semarang (MataMaluku) – Polisi berhasil menangkap EP, pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Nadia Juni Setya Utami yang ditemukan tewas di bawah tempat tidur di salah satu hotel di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan bahwa EP, warga Kaliwungu, Kabupaten Semarang, merupakan teman kencan korban yang meninggal pada 7 November 2024 di hotel di Jalan Empu Tantular, Semarang. Dugaan sementara, pelaku tega menghabisi nyawa korban karena tersinggung oleh ucapannya saat di dalam kamar.
“Korban diduga dicekik oleh pelaku hingga meninggal,” jelas Kapolrestabes Semarang.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku menyembunyikan jasadnya di bawah tempat tidur untuk menghindari temuan pegawai hotel. Pada 9 November 2024, EP meninggalkan hotel dan memberi alasan kepada penjaga bahwa ia hendak keluar untuk membeli sarapan.
Selain dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, tersangka juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian karena membawa kabur telepon seluler milik korban. MM/AC